Cabuli Murid SD, Oknum PNS Didenda Rp1 Miliar

ilustrasi
TANAHDATAR, METRO–Ulah tak mampu menahan nafsu, Reflita Mulyadi (47), PNS Pemkab Tanahdatar yang sudah beristri tiga kini terancam penjara. Tak tanggung-tanggung, dia menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batusangkar Dian Whayudi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (10/11).
Tidak hanya penjara, Reflita juga terancam denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara karena bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak. “Dia didakwa berbuat cabul pada murid kelas 3 SD. Sebab itu dituntut 10 tahun penjara dan denda oleh JPU,” terang Humas Pengadilan Negeri Batusangkar  Hasnul Fuad.
Setelah dituntut 10 tahun dan denda Rp1 miliar, kini, menurut Fuad yang menjadi hakim ketua, terdakwa diberikan waktu untuk mendatangkan saksi meringankan. “Mengingat dan menimbang rasa keadilan, maka majelis hakim juga telah memberikan hak terdakwa, untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya”, ungkap Hasnul.
Pencabulan yang dilakukan Reflita sempat membuat geger Tanahdatar. Meski sudah masuk usia tua, dan memiliki istri tiga dan empat anak, MS masih saja basalero melihat anak kecil. Terhitung, sudah empat kali dia melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid SD. Salah satu korbannya adalah Rembulan, bocah perempuan berumur 11 tahun yang sekolah di salah satu SD kawasan Batusangkar.
Perlakuan Reflita bermula sekitar 4 bulan silam. MS pertama sekali mencabuli Rembulan pertama sekali di dekat perumahan yang ada di Saruaso. Awalnya, Reflita mengajak Rembulan bermain, dengan  iming-iming uang. Keduanya memang sudah saling kenal. Tanpa risih, Rembulan mengikuti maunya Reflita. Gadis polos itu tak sadar kalau dia terperangkap rayuan liar Reflita.
Saat sampai di tempat sepi, Reflita yang kepalang nafsu, langsung saja meraba-raba tubuh Rembulan. Tidak itu saja, dia juga mengotak-atik kemaluan gadis yang cocok dipanggilnya sebagai anak. “Korban memaksa pelaku melakukan hubungan yang selayaknya dilakukan oleh pasangan suami istri,” ucap Kapolsek Tanjung Emas Iptu Budi Hendra.
Berhasil melakukan perbuatan cabulnya rupanya membuat Reflita keranjingan. Dia kembali mencoba mengulangi perbuatan. Terakhir, Rembulan dieksekusi di warung kosong, belakang Puskesmas Tanjung Emas. Di situ, Reflita betul-betul melampiaskan nafsunya, hingga dia lupa kalau tempatnya menggagahi rembulan sering dilewati orang. Dia hampir kepergok.
Perbuatan terkuak ketika Rembulan mengadu kepada neneknya dan dilaporkan juga ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi lalu memeriksa Rembulan. Dalam pemeriksaan, Rembulan mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh Reflita berulangkali. Polisi lalu mencari keberadaan tersangka. (n)

Exit mobile version