PARIAMAN, METRO – Jajaran Polsek Pariaman meringkus dua laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Pantai Kata, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Rabu (12/6) sekitar pukul 00.49 WIB dini hari.
Kapolsek Pariaman AKP Irwandi mengungkapkan, kejadian berawal ketika ada informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis ganja yang berlokasi di Pantai Kata Pariaman.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak menuju TKP. Tidak lama kemudian terduga tersangka muncul dengan mengendarai sepeda motor berbonceng dua dengan temannya.
Selanjutnya tim langsung mendekati dan mengamankan terduga tersangka serta langsung menggeledah sehingga menemukan paket ganja yang disimpan dalam saku celana depan tersangka.
“Kedua tersangka yang diringkus yakni TH (17) dan AM (14) warga Kota Pariaman yang masih berstatus pelajar,” jelas Kapolsek.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pariaman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, darimana barang haram tersebut didapat oleh kedua pelajar tersebut. (z)















