Dua Napi Begal Kabur dari LP Bukittinggi

ilustri
AGAM, METRO–Tidak tahan dengan dingin dan pengapnya suasana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam membuat dua orang warga binaan berstatus Narapidana (napi) ini berbuat nekad. Keduanya melarikan diri dari Lapas Sabtu (7/11) sekitar pukul 05.30 WIB dan berhasil mengecoh petugas dengan melompati pagar tinggi yang dilengkapi kawat berduri.
Kalapas Klas II A Bukittinggi, Tomy. K, Bc, Ip, SH, MH didampingi Kasi Keamanan, Yossi Yulia, SH atau akrab disapa Cecep yang dihubungi POSMETRO Minggu (8/11) kemarin membenarkan peristiwa tersebut. Pada hari kejadian, yang bersangkutan bersama tiga lainnya sedang piket (korpe) membersihkan Blok di dalam LP.
Menurut penuturan Cecep, dua napi kasus begal ini ternyata sudah merencanakan dengan masak aksinya untuk kabur. Sebab, setelah berhasil melarikan diri, mereka juga berhasil menjebol pintu Pos 4 Lapas yang tidak ada penjaganya. Dan setelah itu, kedua napi ini langsung melompati pagar pembatas yang pakai kawat berduri.
Untuk mempermudah jalan mereka, pada bagian atas pagar dialasi dengan jaket yang juga dipakai untuk melompat ke bawah dan sampai di jalan kampung daerah itu. Aksi kaburnya dua napi tersebut sontak membuat semua yang ada di Lapas heboh, termasuk para tahanan lainnya. Begitu juga masyarakat yang mulai cemas, jika nanti menjadi korban apabila keduanya belum ditangkap.
Melihat hal itu, petugas langsung mengecek yang ikut korpe. Ternyata, dua orang tidak napi tersebut tidak ditemukan lagi. Setelah diselidiki, diketahui kalau keduanya kabur dengan menjebol Pos 4 dan memanjat pagar berduri di bagian belakang Lapas. Kuat dugaan, kalau kedua napi ini kabur ketika hari sudah mulai terang.
Data yang diterima POSMETRO, kedua tahanan tersebut yakni, Andika (30) yang terakhir tinggal di Jalan By Pass, Kecamatan MKS Bukittinggi yang menghuni Blok A dengan lama tahanan selama dua tahun ditambah sisa pembebasan bersyarat 1,3 tahun atau berakhir pada 11 Agustus 2018.
Kemudian, Alpen Adri (31) yang masih satu jaringan dengan Andika menginap di Blok D dengan lama pidana 2,8 tahun atau masa hukuman sampai 3 Januari 2020. Belakangan diketahui, Alpen adalah seorang residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, juga otak saat menjebol tahanan Polres Bukittinggi.
Kabar tentang kaburnya tahanan tersebut langsung cepat menyebar dan pihak Polres Bukittinggi sejajaran langsung melakukan pencarian dan patroli serta menutup akses keluar. Dengan menyusuri jalur keluar atau tempat larinya napi ini, jajaran Polsek IV Angkek langsung menyusuri jalan itu.
Kapolsek IV Angkat Candung, Iptu Rony AZ menyebut, setelah pihaknya mendapatkan informasi, anggota langsung menyebar dengan melacak tempat yang kemungkinan untuk dilalui dua napi itu. “Kita langsung sweeping jalan-jalan yang akan dilalui oleh kedua napi ini,” paparnya. (wan)

Exit mobile version