Astaga, Bocah Yatim Piatu Diperkosa Anggota Tagana

ilustrasi
PASAMAN, METRO–Iba sekali nasib yang dialami Mawar – nama samaran. Bocah empat tahun, tak memiliki ayah dan ibu nan sepatutnya dikasihi itu, malah diperkosa oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Panti, Pasaman. Parahnya lagi, tetangga yang memperkosanya merupakan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tahu soal hukum dan berpendidikan.
Peristiwa tak bermoral itu menggemparkan masyarakat Pasaman. Dari informasi yang dihimpun, perbuatan terkutuk itu dilakukan seorang oknum anggota Tagana yang berada di bawah naungan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnosnaker) Kabupaten Pasaman, berinisial AN.
AN, diduga telah melakukan pencabulan terhadap balita malang ini.
Terbilang sudah dua kali, pria paruh baya ini melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. Menurut penuturan Mawar, saat ditemui di rumah neneknya, Jumat kemarin, dengan polosnya mengaku telah digauli AN, dengan modus diberikan makanan ringan seperti jajanan kerupuk.
Setelah AN memberikan jajanan kerupuk itu, AN kemudian mengajak Mawar ke kamar, dan di situlah aksi pencabulan dilakukan. Rasa sakit yang diderita Mawar kemudian ia ceritakan ke sang nenek. Kemudian dia ditanya, lalu mengaku telah digauli oleh AN. Sang nenek yang khawatir dengan kondisi cucunya kemudian membawanya ke Puskesmas Sundatar untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas, Dona Iskandar, didapat selaput dara Mawar memang sudah terdeteksi mengalami kerusakan. Alat kelaminnya dinyatakan mengalami robek akibat benda tumpul.
Meski sudah dilaporkan kepada pihak berwajib pada 22 Oktober 2015 lalu, namun hingga kini terlapor AN belum ditangkap.
Dan menurut pengakuan beberapa orang warga, AN bersama istrinya terlihat sudah meninggalkan rumahnya sejak beberapa hari lalu. ”Dia menaiki bus Junaidi, tujuan Simpangampek, siang kemarin,” ujar salah seorang warga Ampanggadang.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubeir membenarkan terkait adanya anggota Tagana yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak yatim piatu yang masih berusia empat tahun. ”Benar, laporannya sudah masuk. Sekarang sedang dalam proses,” ungkap Kasat Reskrim.
Sampai sekarang, petugas menurut Kasat Reskrim, belum melakukan penahanan terhadap AN. Karena belum lengkap bukti dan keterangan saksi. ”Prosesnya sedang berjalan,” ucap Syaiful. (y)

Exit mobile version