PADANG, METRO–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada empat terdakwa korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) APBD Perubahan Sijunjung tahun 2011. Keempat terdakwa menangis saat hukuman dijatuhkan.
Keempat terdakwa yakninya, Delganef (49), Sekretaris DPKD Sijunjung, Nurlina (55), sebagai Kabid Aset pada DPKD Kabupaten Sijunjung atau Ketua Tim Asistensi dan Verifikasi Kelompok IV, Abdidar (53), Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Sijunjung dan Surya Saputra Dinata (40), Kasi Pengelolaan Dana Perimbangan DPKD Sijunjung.
Menurut majelis hakim, Keempat terdakwa ini terbukti bersalah. “Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masingnya 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera, Rabu (4/11).
Usai divonis keempat terdakwa yang saat itu memakai baju berwarna putih, tak kuasa meneteskan air matanya. Tak hanya itu keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan, terlihat menangis. Terhadap vonis tersebut para terdakwa akan berpikir selama 7 hari. “Kami akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut majelis,” ungkap pengacara terdakwa terdakwa Wilson bersama tim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakninya Devitra Romiza dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan penjara. Pada sidang sebelumnya, JPU Syaiful Amri mengatakan, para terdakwa diduga telah melakukan tindakan korupsi kegiatan belanja bansos kepada anggota pegawai.
Anggarannya diambil dari pos belanja bantuan sosial. Dana tersebut kemudian telah diterima PNS serta PNS pensiun pada APBD Perubahan 2011 maupun keluarganya. Hal ini telah memperkaya orang lain yaitu, anggota PNS dan keluarganya, yang telah menerima dana dari kegiatan tersebut. Kerugian negara dari perbuatan tersebut yaitu Rp193.750.000.
Selain itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (r)