Penambang Emas Nodai Adik Ipar di Kamar Mertua

Edr (25), seorang pekerja tambang yang diduga mencabuli adik iparnya digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Dharmasraya, Selasa (03/11/2015).
DHARMASRAYA, METRO–Bunga (11)—nama samaran, berteriak kesakitan dari dalam kamar ibunya. Saat itu, Edr (25), suami dari kakak kandungnya sedang mengerjainya dengan beringas. Di rumah itu, ibu, kakak dan dua keponakannya samar-samar mendengar. Tapi apa daya, mereka tak begitu menggubrisnya.
Hari itu, Minggu (1/11), saat keluarga yang tinggal di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya itu semuanya berada di rumah. Peristiwa itu, adalah kesekian kalinya, Bunga digagahi oleh kakak iparnya sendiri, yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas.
Entah apa yang ada di pikiran Edr, pria asli Kalimantan itu, yang tega menjadikan adik iparnya yang masih kelas 4 SD budak nafsu. Dia sudah berulang-ulang menodai Bunga, yang seharusnya dia perlakukan dengan baik. Setidaknya, sudah tiga bulan terakhir dia berlaku binatang.
Parahnya lagi, Bunga digarap di kamar ibu mertuanya. Sementara sang istri juga tengah berada di kamarnya, tengah mengasuh dua anaknya yang hanya berada bersebelahan. Hanya berbatas dinding saja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Dharmasraya, perlakuan bejat Endri itu telah berlangsung sejak bulan Juli. Namun hal itu hanya sebatas meraba-raba dan pegang-pegang saja di bagian terlarang korban.
Merasa perbuatannya tidak diketahui dan korban juga tidak berani mengadu, membuatnya ketagihan. Barulah sekitar Agustus, dia berani melampiaskan hasratnya, seperti melakukan kepada istrinya. Terakhir, korban digagahi Minggu (1/11).
Terungkapnya peristiwa ini, saat ibu korban, Yr (45) merasa curiga atas perubahan sikap anak gadisnya. Saat akan buang air kecil, korban terlihat kesakitan di bagian alat vitalnya. Saat ditanya, korban lalu menceritakan perbuatan kakak iparnya kepada sang ibu.
Tidak terima atas perlakuan Edr, menantunya sendiri yang sehari-harinya bekerja sebagai penambang emas di Mudik Air, Solok Selatan, ibu korban langsung melapor ke Polres Dharmasraya. “Perbuatannya terkutuk,” kata Yr.
Mendapat laporan dari ibu korban yang datang bersama korban, penyidik Polres Dharmasraya langsung melakukan visum et repertum (VET). Dari hasil visum tim dokter RSUD Sungaidareh, memang terdapat luka robek baru di bagian alat vital korban.
Setelah dirasa mendapat cukup alat bukti, tim Buser Polres Dharmasraya langsung menangkap pelaku di rumahnya di tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. “Dia sudah diamankan,” kata Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi.
Atas perbuatannya, kata Lazuardi, pelaku dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebutnya. (hen)

Exit mobile version