Sejumlah pencari kerja melihat informasi lowongan pekerjaan yang disediakan di areal kantor PT Pos Indonesia di Jalan Bagindo Aziz Chan Padang.
PADANG, METRO–Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) naik cukup besar pada 2016 jika mengikuti formula penghitungan baru yang diapungkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penghitungannya, UMP 2015 sebesar Rp1,61 juta ditambahkan 11 persen dari upah tersebut hingga didapat angka Rp1,8 juta lebih.
”Pemerintah sudah mengeluarkan bentuk peraturannya, karena itu secara tidak langsung sistem penghitungan pengupahan lama masih berlaku dengan cara penghitungan melibatkan dewan pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Syofyan, kemarin.
Dia mengakui, dasar hukum untuk mekanisme penetapan UMP yang baru itu telah ditetapkan oleh Gubernur Sumbar. Merujuk informasi sementara yang diperoleh, metode yang digunakan untuk penghitungan UMP 2016 lebih sederhana dan efisien.
“Tetapi karena aturannya memang belum jelas, kita belum bisa melakukan tindakan apapun terkait UMP ini,” katanya.
Disebutnya, UMP itu ditetapkan berdasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 10 Kabupaten dan Kota di Sumbar. Merujuk hasil survei tersebut, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal Rp1,47 juta. Sedangkan, berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengusaha, sudah ditetapkan UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1,61 juta dan tahun 2016 mendatang menjadi Rp1,8 juta.
”Ini merupakan kenaikan UMP tertinggi dalam sejarah pengupahan di Sumatera Barat dan diharapkan mampu meningkatkan KHL,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSPI), Arsukma Edy mengatakan, jika angka UMP ini berdasarkan penghitungan baru itu menguntungkan buruh, tentu bisa diterima. Tapi, jika merugikan buruh akan memperjuangkan agar aturan itu diubah kembali.
”Kita dukung penuh asal tidak merugikan buruh. Malah kita sangat senang jika memang sampai terjadi,” pungkasnya. (o)