PESSEL, METRO – Jajaran Satnarkoba Polres Pesisir Selatan membekuk lima orang pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah Rj (26), Fn (25), R (23), Ph (21) dan Hs (25) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pessel.
Dua pelaku berinisial Rj dan Fn ditangkap di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara, Kecamatan Lenggayang (9/5). Dengan barang bukti dua paket sabu kecil senilai Rp500 ribu. Kedua, R (21) diamankan di Koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang dengan barang bukti sabu 3 paket kecil senilai Rp750 ribu.
Ketiga ditangkap Ph (25) di Padang Laban, Kecamatan Ranah Pesisir. Sementara lokasi keempat diamankan Hy (28) di Sawah Liek Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan. Kelimanya kini telah mendekam di penjara.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah, Kamis (16/5) mengatakan, penangkapan dilakukan sejak 9-15 Mei kemarin. Dari empat TKP diamankan lima orang.
”Kelima tersangka ini kita kenakan Pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2019 Narkotika yaitu pengguna dan pengedar dapat diancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun ke atas,” tegas Iptu Heritsyah.
Heritsyah menambahkan, dari lima tersangka ada pemain baru dan lama. Ke depan pihaknya akan mempercepat penyidikan agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pessel.
”Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kini kelima pelaku harus mendekam di balik dinginnya di jeruji besi tahanan Mapolres Pessel,” katanya. (rio)














