AGAM, METRO–Penggerebekan bandar sabu di Jorong Pasar, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Angkek, Agam, Jumat (8/7) dinihari membuat geger warga sekitar. Pasalnya, tak ada yang menyangka, Hendra Julianto (34), pemuda yang ditangkap, merupakan pengedar sabu.
Kasatnarkoba Iptu Dodi Apendi mengatakan, sebagai pengedar, Hendra memang cukup licin. Dia bisa menyamarkan usaha haramnya itu. Namun, petugas tak terkecoh, gelagat Hendra tercium. “Saat digerebek, Hendra sempat berkilah sebagai pengedar sabu,” ungkap Dodi.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. Penggeledahan dilakukan terhadap lelaki berperawakan tinggi kurus dan berambut ikal itu. “Dalam penggeledahan didapatkan sepaket sabu dan alat hisap yang disimpan di kotak rokok. Dia tak bisa berkilah lagi dan langsung digiring ke Mapolresta,” ucap Kasatnarkoba.
Dalam pemeriksaan, Hendra akhirnya mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya. “Dari pengakuan tersangka kepada tim penyidik, rencananya sabu itu akan dijual. “Tapi keburu ditangkap,” tutur Hendra.
Dikatakan Dodi, Hendra merupakan residivis. Dia pernah tertangkap di Kabupaten Kuntansengigi, Provinsi Riau beberapa tahun lalu dengan kasus pencurian. “Tersangka ini baru bebas dari penjara, namun kembali lagi perbuatan nakalnya,”
sebut Kasatnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (i)
Komentar