Pulang dari Aceh, 7 Pengedar Sabu Dibekuk

Para pembawa sabu dengan harga ratusan juta dikumpulkan di ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Payakumbuh, Jumat (30/10/2015). Ketujuhnya diringkus di salah satu parkiran penginapan, Jalan Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Barat tersebut. Tak ada perlawanan saat semuanya diselkan petugas.
PAYAKUMBUH, METRO–Petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dan sabu-sabu lintas provinsi dalam sebuah penggerebekan. Selain mengamankan tujuh orang tersangka, petugas juga mengamankan 2 ons sabu seharga Rp300 juta.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Romarpus Almi dan Kanit I Narkoba, Aipda Ardiyanto. TKP penangkapan di salah satu parkiran penginapan di Jalan Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Barat.
”Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian panjang terhadap gerak-gerik kelompok yang dikenal kerap membeli narkoba jenis sabu-sabu ke Aceh,” ungkap AKP Romarpus.
Awalnya, pada Jumat (30/10) subuh, mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1725 NKF yang ditumpangi para tersangka terpantau oleh anggota Satresnarkoba menuju arah Payakumbuh, menjelang memasuki pusat Kota Payakumbuh dari arah Kota Bukittinggi. Kendaraan rental itu langsung masuk ke parkiran salah satu wisma di Kelurahan Padang Tangah atau di samping Telkom Payakumbuh.
Tak mau ketinggalan buruannya, Kanit I Narkoba langsung turun dari mobil Opsnal Satrenarkoba dan menggrebek kendaraan yang ditumpangi para tersangka.
Meski pengelola Wisma sempat keberatan dengan penggerebekan itu, namun setelah polisi menjelaskan alasan mereka melakukan penggerebekan, pengelola wisma tidak dapat berbuat banyak.
Semula dari penggeledahan yang dilakukan terhadap keenam tersangka yang masing-masing Z (30) warga Lhokseumawe Aceh, R (32) warga Kabupaten Agam berprofesi sebagai penyanyi, N (32) warga Padang, I (36) warga Aceh, F (46) warga Kota Bukittinggi serta C (38) tidak ditemukan Narkoba apapun.
Tak puas dengan penggeledahan awal itu Polisi melakukan penggeledahan di beberapa bagian mobil, hingga didapat paket Narkoba.
Usai mendapat paket Narkoba tersebut, Polisi yang melakukan penggeledahan di tas dan pakaian tersangka kembali mendapatkan paket besar Narkoba yang disimpan tersangka Z, di dalam celana dalamnya. Ketika pengeledahan yang disaksikan pemuda dan aparat kelurahan, juga berhasil diamankan 1 buah inex, 1 paket kecil ganja kering dan pirek.
“Kita sudah cukup lama mengintai para tersangka. Mereka dikenal sebagai pengedar dan pemakai Narkoba lintas provinsi. Semula kita sempat menduga kawanan ini memiliki senjata api, sehingga anggota kita sangat hati-hati saat melakukan penggerebekan. Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan Narkoba sekitar 2 ons shabu, inex dan ganja.
Sabu-sabu yang dijemput langsung dari Aceh tersebut senilai Rp300 juta rupiah,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani didampingi Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi dan Kanit I Narkoba, Aipda Ardiyanto, Jumat siang (30/10).
Tak puas dengan tangkapan tersebut, polisi kembali melanjutkan penggeledahan ke kamar wisma yang biasanya sering dihuni para tersangka jika menuju Payakumbuh. Namun sayang, dari pemeriksaan terhadap 3 buah kamar di lantas II wisma yang sering disewa tersangka, tidak ditemukan apapun, sebab mereka belum sempat masuk kamar.
Kepada polisi, salah seorang tersangka mengakui bahwa mereka memang belum sempat masuk kamar. Menurut rencana, mereka akan menyewa kamar untuk membagi paket sabu tersebut ke beberapa buah paket untuk dijemput oleh pemesan.
Usai menangkap keenam tersangka, dari pengakuan tersangka Z, didapat informasi bahwa tersangka yang pernah terjerat kasus Narkoba jenis ganja di Kota Padang ini, mengakui ia juga menjual Narkoba kepada salah seorang warga Bukitinggi bernama D, warga Jalan Patangan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi.
Tak mau kehilangan targetnya, Polisi langsung menuju wilayah hukum Polres Bukittinggi, usia melakukan koordinasi dengat anggota Polisi setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka D. Dari penggeledahan tersebut, polisi hanya mendapati sejumlah alat hisap Narkoba. Ia selanjutnya digiring ke Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, ketujuh tersangka masih diamankan di Polres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk penyidikan. (us)

Exit mobile version