Dua pejudi togel memberikan keterangan kepada anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh, Kamis (29/10/2015). Saat ditangkap, keduanya mencoba kabur, tapi tak berhasil karena lokasi penangkapan sudah dikepung polisi.
PAYAKUMBUH, METRO–Jajaran Polsekta Payakumbuh meringkus dua penjual togel di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin (26/10). Keduanya diamankan berkat laporan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel dengan mempergunakan sistem SMS di Kota Payakumbuh.
Dari informasi masyarakat, Polsekta melakukan penyelidikan dan didapat tersangka SRN (42) penjual Judi Togel bandar Singapura dan Hongkong itu sedang asik menunggu pemesan di kedai tidak jauh dari tempat kediamannya. Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan S (42) yang juga warga Padang Tinggi, dirumahnya.
Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil pemasangan judi Togel yang akan distor pelaku senilai Rp 1,4 juta lebih. Kemudian 4 unit hanphone seluler yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli nomor, dan ikut diamankan satu lembar kertas yang bertuliskan angka-angka.
Kepada penyidik SNR mengakui sudah melakoni kegiatan penjual nomor togel sejak usai lebaran Idul Fitri beberapa bulan lalu. Namun, begitu dari gelagat dan cara yang dilakukan keduanya polisi tidak yakin, mengingat keduanya piawai dalam menyembunyikan nomor-nomor yang dipasang pembeli.
“Kita mendapatkan HP spesial yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli nomor disimpan dibawah tumpukan kayu. Jadi HP untuk menerima pesanan dengan HP yang untuk mengirim ke Singapura dan Hongkong beda lagi, jadi setiap SMS pemesan yang diterima lansung dipindai ke HP yang disimpan dibawah kayu, da dihapus dari HP yang pertama,” jelas Kapolsekta Payakumbuh AKP Russirwan, didampingi Kanit Bimas Iptu Dasfusi, Dt dan Panit Reskrim Polsekta Payakumbuh Ipda Hendri, H. Kamis (29/10) siang.
Disampaikan Kapolsekta, jika usaha jual beli togel yang dilakoni dua tersangka itu sudah beromset jutaan rupai. “Dalam satu minggu saja pelaku bisa mendapatkan uang Rp 4-5 juta. Jadi kita terus melakukan penyidikan terhadap keduanya dan terus akan memberantas seluruh bentuk pelanggaran UU,” jelas Ayah, begitu Kapolsekta Russirwan disapa awak media.
Penangkapan yang sama juga dilakukan Polres Pessel. Dua pejudi togel D (36) warga Limau Asam, Pasar Baru, Kecamatan Bayang dan M (46) dibekuk, Rabu (28/10) pukul 20.25 WIB. Dari tangan kedua nya didapatkan beberapa barang bukti,seperti kertas rekap togel dan uang diduga hasil judi Rp65 ribu. (us/m)