4 Penyabu Ditangkap di Padang

Tiga pengedar sabu diamankan di Polresta Padang.
PADANG, METRO–Petugas Satnarkoba Polresta Padang mengirim empat penyabu ke sel tahanan, Rabu (28/10). Puluhan paket sabu didapatkan polisi dalam penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda itu. Tiga orang kena gerebek di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang. Satu lagi di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Penangkapan pertama dilakukan di Surau Gadang, persisnya di Jalan Jamal Jamil. Tersangka yang diciduk bernama Gusrizal Can Alias Ujang Mamak (44). Di tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 30 paket sabu dengan harga Rp25 juta. POlisi juga menyita timbangan dan alat kemas sabu.
Penangkapan berawal ketika adanya infomasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Mamak. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama sebulan yang di pimpin Iptu Herit Syah. Setelah memastikan keterlibatan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Tim Opsnal mengepung kediaman tersangka. Sempat berusaha kabur,  akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Paket sabu ditemukan polisi di bawah lemari,. “Ada puluhan paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka, yang memang telah sebulan diintai,” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Handayana.
Dijelaskan Kasatnarkoba Daeng Rahman, Gusrizal Can merupakan pemain lama dan diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Dia dikenal lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. “Diduga pelaku sebagai pengedar dan itu dapat dibuktikan dari jumlah barang bukti yang kita temukan,” sebut Daeng.
Usai menangkap Mamak, sekitar pukul 20.45 WIB, Rabu malam, petugas kembali bergerak ke rumah seorang warga bernama Yulisman yang ada di Kalumbuk. Di dalam rumah, petugas menangkap Harera Sastaneda (42) alias Uwa ,Yulisman (38) dan Rizki Ananda Putra (34). Dalam penangkapan, petugas menyita empat paket sabu dan sepaket ganja kering.
Ketiganya tak melawan sewaktu ditangkap dan langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam lama di penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (r)

Exit mobile version