PADANG, METRO – Curi kotak amal masjid di saat kondisi kosong, seorang pria bernama Rahmadian (31) bonyok dihajar massa. Aksinya tersebut diketahui melalui CCTV masjid, Kamis (9/5) malam.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Al Mukminun yang terletak di Jalan Alai Barat, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sekitar pukul 23.20 WIB.
Menurut keterangan penjaga masjid, Salahidin (20), pelaku masuk ke dalam masjid setelah jamaah selesai melaksanakan shalat tarawih, dan pelaku sempat membawa kotak amal tersebut ke arah toilet perempuan.
”Pelaku ketahuan mencuri kotak amal yang sudah dia seret ke arah toilet perempuan. Pelaku masuk ke dalam masjid saat jamaah baru selesai melaksanakan salat tarawih. Saat itu jamaah sudah pulang semua, dan awalnya sudah curiga saat pelaku seperti menelepon di dekat kotak amal,” ujar Salahidin.
Dikatakannya, karena dia masih di dalam masjid, pelaku terlihat seperti akan keluar dari masjid sementara dia dan temannya langsung ke kamar untuk beristirahat.
“Sebelumnya pelaku terlihat telah pergi. Saya bersama dua teman langsung ke kamar berniat akan tidur. Dari dalam kamar tersebut kami mendengar suara seperti orang membuka paksa sebuah kotak dan kami langsung melihat monitor CCTV,” ungkap Salahidin.
Ia terkejut apa yang dilihatnya di CCTV, kotak amal sudah tidak berada di tempat seharusnya. Melihat hal itu, dia bersama temannya langsung lari keluar untuk mengecek sekitar masjid dan terlihat pelaku tengah berusaha membongkar kotak amal tersebut di dekat toilet perempuan.
”Saat ketahuan tengah membongkar kotak amal, pelaku langsung berlari dan kami langsung bersorak ada maling, hingga warga yang berada di dekat lokasi juga ikut mengejar pelaku. Melihat dirinya di kejar massa, pelaku akhirnya melompat ke dalam sebuah parit,” ujarnya.
Saat pelaku di dalam parit, Salahidin bersama warga lainnya langsung mengamankan. Massa yang emosi, sempat menghajar pelaku saat diamankan. Namun warga bisa ditenangkan setelah polisi datang. ”Beruntung pihak kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku, sebelum habis dihajar massa,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan hal tersebut. Laporan korban telah diterima dengan nomor LP/334/K/V/2019/SPKT Unit 1 dan sudah diproses oleh Satreskrim Polresta Padang.
”Kami memang mendapatkan laporan tersebut dan sudah kami proses, pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ujar Edriyan. (r)














