PASAMAN, METRO– Petugas Polsek Panti meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (6/8) malam. Ironisnya, satu pelaku bahkan berstatus pelajar. Saat diciduk, keduanya TS (16), pelajar SMA dan BS (21), tak melawan.
Kapolsek Panti AKP Dasman mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas tindak lanjut adanya laporan maraknya aksi pencurian motor di Panti. Setelah menerima laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan mendalam. “Mereka diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Thamrin Harahap (55), warga Durian Kadap, jenis Yamaha RX King warna merah nopol BA 6973 PD sepekan lalu,” kata Dasman.
Ia menyebutkan, bahwa kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Janji Manahan, Nagari Sontang Cubadak. “Penangkapan dilakukan setelah korban pada Kamis (6/8) malam, melihat motornya dipakai orang lain. Tanpa pikir panjang ia berteriak, maling. Lalu mengejar pelaku bersama warga lainnya,” kata AKP Dasman.
Mendengar teriakan, warga berhamburan dan melakukan pengejaran. Motor akhirnya berhasil disita beserta pelakunya. Sewaktu diperiksa, rupanya satu pelaku masih berstatus pelajar. “Patut disayangkan. Mereka masih muda belia, masa depannya masih panjang tapi mereka sudah terlibat tindak kejahatan,” tukasnya.
Lanjut AKP Dasman, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Panti berikut barang bukti. Pihaknya, kata dia masih terus mendalami keterlibatan para tersangka ini dengan sejumlah kasus curanmor lainnya.
“Dikenakan Pasal 363 KHUP jo Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun kurungan penjara,” katanya. (cr5)
Komentar