PASBAR,METRO–Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Saat penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat ekskavator merek Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasbar.
“Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas,” kata AKBP Agung kepada wartawan, Jumat, (31/10).
Dijelaskan AKBP Agung, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasbar.
“Masyarakat mengaku sudah resah dengan maraknya aksi PETI yang menggunakan alat berat karena sangat merusak lingkungan. Dari laporan itulah, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan saat mereka sedang beraktivitas menambang emas secara ilegal,” tutur AKBP Agung.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Agung, saat petugas gabungan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.













