MENTAWAI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai berinisial KMS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/).
Tersangka sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan terhadap yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution selaku Jaksa Madya. Tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Ira Febrina dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
“Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha daerah,” kata Ira kepada wartawan, Selasa (28/10).
Dijelaskan Ira, kasus ini kemungkinan masih akan berkembang dan dapat menjerat tersangka lainnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.













