SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda yang tega melakukan pemerkosaan terhadap karyawan kafe di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru.
Parahnya, pelaku bernama Dede (33) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten yang juga merupakan adik dari pemiliki Kafe Temang Kak Neneng tempat korban bekerja. Sedangkan korban berinisial NNS (19) baru delapan hari bekerja di kafe tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra melalui Kanit Buser Aipda Dony Febriandi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pada malam hari, pelaku melakukan kekerasan memaksa korban untuk dilakukan persetubuhan. Tindakan itu dilakukan di kafe tempat korban bekerja,” kata AKP Yose, Jumat (3/10).
Dijelaskan AKP Yose, tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat kondisi Kafe sedang sepi. Pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh, dan melakukan pengancaman.
“Modusnya, pelaku menyuruh korban mengambil botol kecap dan saus di lantai 2 kafe. Setiba di lantai 2 kafe, pelaku langsung mendorong korban hingga korban terjatuh ke tempat duduk lesehan,” jelas AKP Yose.













