JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). Hendi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih.
“KPK selanjutnya meÂlakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan mantan DiÂrektur Komersial PGN, DanÂny Praditya.
Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isar Gas mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik mayoritas saham PT Isar Gas, untuk mencari jalan keluar.
Arso kemudian mendekati PGN dengan skema kerja sama jual beli gas, dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.












