PARAK LAWEH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta bahu jalan, Selasa (30/9).
Personel melakukan penertiban di beberapa kawasan antara lain di Jalan Sisingamaraja, Alang Laweh, Depan Museum Adityawarman, sepanjang Pantai Padang, Pasar Raya, dan jalan A. Yani.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi yang dilarang, di antaranya; 4 unit payung, 2 tabung gas ukuran 3 kg,1 termos es,1 kursi lipat, 1 ember, 1 unit gerobak.
Selain penertiban, Satpol PP juga melaksanakan patroli dan memberikan teguran kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di fasilitas umum.
Sudah Tertib
Sementara itu, masyarakat sudah kembali merasakan kenyamanan melewati Pasar Pagi Parak Laweh, macet yang begitu panjang selama ini, kini sudah tidak ada lagi, karena pedagangnya sudah mulai teratur.
Meski demikian, Satpol PP Kota Padang Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Lubuk Begalung terus melakukan pengawasan secara intensif setiap pagi, Selasa (30/9).
















