PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dan ganja di lokasi berbeda di Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Kamis (25/9).
Kedua pengedar yang diamankan adalah RD (30) dan ES alias KMN (39). Pelaku RD ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh, sedangkan pelaku ES ditangkap di Kelurahan Koto Tangah.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Menurutnya, pelaku RD berperan sebagai penjual narkotika, sementara KMN merupakan rekan RD yang bertugas antar jemput narkotika.
“Kedua pelaku ini memang bekerja sama dan punya tugas masing – masing dalam menjalankan pekerjaan terlarangnya. Pelaku RD merupakan pengedarnya dan KMN diperintah untuk menjadi kurir, “ ungkap AKP Hendra, Jumat (26/9).












