SOLSEL, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Talao Mandiri, dari penyelidikan ke penyidikanSenin, (22/9).
Diduga, dalam kasus itu, terdapat indikasi penyimpangan anggaran PSR yang bersumber dari APBN periode 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp14,7 miliar. Bahkan, kasus itu juga menyeret salah satu anggota DPRD Solsel.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengatakan luas perkebunan sawit yang mendapatkan program PSR sekitar 300 hektare yang tersebar di tiga titik lokasi. Ditingkatkannya ke penyidikan setelah dilakukan perkara dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan program PSR.
“Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan untuk peremajaan sawit yang bersumber dari APBN, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 sebanyak empat tahap pada program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS),” kata Fitriansyah didampingi sejumlah PJU Kejari Solok Selatan saat konferensi pers.
Dijelaskan Fitriansyah, keputusan ditingkatkannya penaganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025.













