PADANG, METRO–Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria yang berstatus residivis lantaran terlibat dalam kasus pencurian Handphone (Hp), uang tunai, dan perhiasan emas dari rumah warga di Kabupaten Padangpariaman.
Pelaku pencurian itu diketahui bernama Waidi Khairul Amri (38). Pelaku melakukan pencurian pada Selasa, (2/9) dan korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar langsung melakukan monitoring dan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang berdomisili di Tanjung, Kasang, Kecamatan Batang Anai. Tim kemudian melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan keberadaannya.
Pada Sabtu, (20/9)Â sekitar pukul 01.00 WIB, upaya penangkapan dilakukan. Saat digerebek, pelaku berusaha melarikan diri dengan melepas pakaian dan bersembunyi di loteng rumah. Namun, setelah 30 menit pengepungan, Tim Resmob berhasil meÂnangÂkapnya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna hitam. Barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian sesuai dengan laporan masyarakat.












