PADANG, METRO–Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Tersangka baru ini diketahui bernama Teddy Alfonso yang menjabat sebagai supervisor dalam audit laporan keuangan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Alfonso juga ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/9).
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid saat konfrensi pers mengatakan, Penetapan TA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka TA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Anak Air, Padang. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata M Rasyid kepada wartawan.
Menurut M Rasyid, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap PI, selaku Direktur Utama Perumda PSM yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka TA berperan sebagai supervisor audit yang melakukan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah, termasuk penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang triwulan I dan II.
“Kasus bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD melalui Dinas Perhubungan Kota Padang untuk biaya operasional Trans Padang, baik langsung maupun tidak langsung,” jelas M Rasyid.












