JAKARTA, METRO–Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. PWI mengaku siap berkontribusi untuk wartawan, insan pers hingga masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025. Penerbitan AHU PWI itu berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI yang disampaikan kepada Kemenkum melalui permohonan Notaris Dwi Yantoro SH MKn.
Permohonan ini sesuai Akta Nomor: 02 Tanggal 10 September 2025 yang diÂbuat oleh notaris tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI tanggal 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran: 602509Â113Â12000Â80Â telah sesuai dengan persyaratan persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyampaikan penerbitan surat keputusan AHU sangat cepat dan mudah karena datanya lengkap dan prosesnya secara digital.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementrian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” jelas Widodo, kepada wartawan, Kamis (11/9).













