SOLOK, METRO–Perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Rabu (3/9).
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan penyidik sudah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam kepada Kejaksaan untuk tahap penyususan tuntutan.
“Kasus yang menjerat mantan Pj Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34) ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Solok,” kata AKP Efrian kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Efrian, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa atau dana nagari Kampung Batu Dalam sebesar Rp 305.947.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka dalam kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023, di masa kepemimpinan Bupati Solok, Epyardi Asda,” tutur dia.
AKP Efrian menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025 lalu. Dan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas melakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025 di rumah tahanan Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.













