AGAM, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di rumah kontrakan di Perumnas Villa Mutiara Residen III, SimÂpang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, KeÂcamatan Lubuk BaÂsung, Kabupaten Agam, Rabu (3/9) dini hari sekitar puÂkul 00.30 WIB.
Kedua pelaku diÂketahui berinisial EK (35), ibu rumah tangÂga, dan ER (37), yang diketahui beÂlum bekerja. PeÂnangÂkapan dilakuÂkan setelah petugas menerima inforÂmaÂsi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti beÂrupa dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin meÂngataÂkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyaÂrakat yang resah dengan keberadaan kedua pelaku yang kerap melakukan penyalahÂguÂÂnaan narkoba di kawasan perumahan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan keduanya memiliki barang bukti sabu, tim kemudian menggerebek rumah kontrakan yang dihuni kedua pelaku,” kata Iptu Herwin.












