PAYAKUMBUH, METRO —Resahkan warga lantaran buka hingga tengah malam dan jadi sarang maksiat, tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, ditutup permanen.
Sebelumnya, tempat hiburan malam itu juga pernah disegel oleh Forkopimda Kota Payakumbuh yang terdiri dari Wali Kota Payakumbuh, Kapolres, Dandim serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Namun, tempat hiburan itu kembali beroperasi dan tidak mematuhi peraturan daerah (perda) setempat.
Puncaknya, pada Minggu dinihari (31/8), Satuan Tugas (Satgas) Penegak Perda Kota Payakumbuh menemukan tempat hiburan malam tersebut masih buka hingga pukul 03.00 WIB. Sontak, Ketua Satgas yang juga merupakan Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita menyegel dan menutup THM itu.
Tidak hanya menyegel dan menutup, di lokasi tersebut juga dipasang garis pembatas mirip Police Line atau Garis Polisi di pintu masuk tempat hiburan malam itu. Sementara spanduk bertuliskan “ Tempat Usaha Ini Disegel/Ditutup” dipasang dipintu masuk utama dan jendela.
“Kita menyegel dan menutup tempat hiburan malam di Kawasan Ngalau sekitar pukul 03.00 WIB. Untuk kali ini, penutupan dilakukan secara permanen. Tempat hiburan malam ini tidak boleh lagi beroperasi apapun alasannya,” tegas Dewi Novita.













