DHARMASRAYA, METRO–Kepolisian Resor Dharmasraya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kenagarian Abai Siat. Pada Jumat (29/8), Tim Reskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Evi Hendri Susanto turun langsung ke lokasi sekaligus memasang Himbauan Larangan PETI.
Polisi mengingatkan masyaÂraÂkat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan. “Segala bentuk aktivitas tambang liar dilarang keras. Sanksinya jelas, mulai dari pidana, denda hingga ganti kerugian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Evi Hendri.
Langkah kepolisian ini meÂnyuÂsul aksi warga sehari sebelumnya, Kamis (28/8), yang berhasil mengamankan tiga pelaku PETI. Warga curiga setelah mendapati air Sungai Nobuan, yang biasanya jernih, menÂdadak keruh. Sungai itu selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Air sungai ini bukan sekadar untuk kebutuhan sehari-hari, tapi juga bagian dari kehidupan anak cucu kami. Sejak dulu kami menjaga sungai ini, dan kami tidak ingin ada yang merusaknya,” ujar Wali Nagari Abai Siat, Sabtu (30/8).
Hasil penelusuran warga di hulu sungai menemukan aktivitas tambang emas ilegal dengan dua lubang galian. Empat orang ditemukan di lokasi, tiga di antaranya laki-laki, sedangkan satu perempuan mengaku hanya bertugas memasak sehingga dilepaskan.
Kepala Jorong Padang Bungur Barat, Youngki, membenarkan hal tersebut. “Tiga laki-laki langsung diamankan, sedangkan satu perempuan dilepas karena tidak terlibat langsung. Barang bukti berupa mesin, spiral, jeriken, pipa paralon, serta dua unit sepeda motor kami amankan ke rumah wali nagari,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, dua orang berasal dari Kurnia Koto Salak dan satu orang lainnya dari Sitiung Empat. Selanjutnya, ketiganya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
Aksi warga Nagari Abai Siat dalam menjaga lingkungan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat dituntut ketika berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap PETI benar-benar berjalan konsisten. “Sungai Nobuan adalah sumber kehidupan yang harus kami wariskan tetap bersih untuk generasi mendatang,” tutur seorang tokoh masyarakat. (dpr)
Â












