PADANG, METRO–Laporan Polisi kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan. Polda Sumbar diketahui telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
Bahkan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya telah meminta keterangan kepada tiga orang dari pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak terlapor.
“Dimintai keterangan empat sampai lima orang dari pihak terlapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani saat konfrensi pers, Rabu (27/8) lalui.
Kombes Pol Teddy menyebut permintaan keterangan terhadap pihak terlapor dijadwalkan pada Senin 1 September 2025.
“Besok surat undangan kami layangkan kepada pihak terlapor. Laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025.













