JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi baik di perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, dalil pemohon yang menolak rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN sudah sesuai dengan norma dalam Pasal 33 huruf b UU BUMN. Meski norma tersebut sempat dihapus dalam UU 1/2025, substansi larangan rangkap jabatan masih tetap dipertahankan dalam aturan baru.












