PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus dua orang pria yang terlibat kasus pencurian di rumah milik warga yang ditinggal pergi di Kompleks Lapai Jaya, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Dari aksinya itu, kedua pelaku berinisial DSP (36), warga Kampung Lapai, dan JS (34) yang juga warga Kampung Lapai, berhasil membawa kabur AC rumah, tabung gas elpiji, instalasi kabel rumah hingga mesin bor.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin (25/8) pada pukul-01.00 WIB. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan mendalam. Tim Klewang yang sudah mengantongi identitas keduanya, akhirnya mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut,” kata Kompol Yasin, Rabu (27/8).
Dijelaskan Kompol Yasin, kasus pencurian ini berawal dari laporan seorang warga bernama Dion, pemilik rumah di Komplek Lapai Jaya, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8), namun baru disadari korban pada tanggal 24 Agustus 2025. Aksi pencurian itu terjadi ketika korban meninggalkan rumahnya selama beberapa hari,” jelasnya.












