TANAHDATAR, METRO–Terbukti melakukan pelanggaran berat dan terlibat kasus narkoba, seorang oknum Polisi yang berdinas Polres Tanahdaar berinisial Briptu YP (33) resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Pemecatan itu ditandai dengan digelarkanya Upacara PTDH terhadap Briptu YP di halaman Mapolres Tanahdatar pada Senin (25/8). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.
Meskipun Briptu YP tidak hadir dalam upacara, fotonya tetap dihadirkan sebagai bentuk representasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolres pun melakukan penyilangan pada foto Briptu YP menggunakan spidol.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan proses panjang sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri. Satu personel yang berdinas selama delapan tahun di Satuan Samapta telah resmi diberhentikan secara tidak hormat,” kata AKBP Ichsan.
Menurut AKBP Ichsan, Briptu YP sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan pemberhentian tersebut merupakan langkah akhir yang harus diambil institusi Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan Briptu YP.
“Selain kasus narkoba, Briptu YP juga tercatat melakukan sejumlah pelanggaran disiplin lain selama bertugas. Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi institusi untuk menjatuhkan sanksi tegas,” ttuturnya.












