PDG.PANJANG, METRO–Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani mmenyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan kepada ratusan masyarakat di Kota Padangpanjang, Minggu (24/8).
Pada kesempatan itu, Erick Hamdani mengatakan, Perda Ketenagalistrikan memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan listrik yang merata bagi masyarakat di Sumbar. Implementasi dari Perda ini memberi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi untuk memperluas akses listrik hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Keberadaan Perda Ketenagalistrikan tidak hanya menyangkut persoalan penyediaan listrik, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Erick Hamdani.
Dijelaskan Erick Hamdani, Perda ini mengatur aspek kuantitas, kualitas, dan harga penyediaan listrik agar sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga membuka peluang pemanfaatan energi lokal di Sumbar. Sumbar kaya dengan potensi energi berupa sungai, bendungan, panas bumi, energi surya, angin, hingga biomassa.
“Perda ini mengatur pemanfaatan sumber energi tersebut, sehingga kita tidak hanya bergantung pada PLN. Perda Ketenagalistrikan juga mengakui peran masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan infrastruktur listrik. Hal ini penting agar pembangunan listrik tidak mengabaikan hak tradisional yang dimiliki masyarakat,” tuturnya.












