PADANG, METRO–Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung dalam tiga gelombang dan diikuti oleh 367 warga dari berbagai kecamatan di Kota Padang, yakni Koto Tangah, Padang Timur, Padang Selatan, Padang Utara, dan Pauh.
Dalam sosialisasi tersebut, Muhidi menekankan pentingnya ketersediaan bank data agar program dan kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara tepat sasaran. Menurutnya, data yang akurat akan memudahkan dalam menetapkan skala prioritas penerima manfaat, sehingga bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
“Data adalah kunci. Dengan data yang valid, kita bisa menentukan prioritas, mana yang lebih dulu dibantu dan mana yang bisa ditangani dengan program lanjutan,” ujar Muhidi, Sabtu (23/8) di salah satu restoran di Kota Padang
Muhidi menjelaskan, dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdapat dua kategori utama masyarakat yang menjadi fokus, yaitu miskin dan hampir miskin. Dari dua kategori itu, menurut Muhidi, yang lebih perlu diperhatikan adalah kelompok hampir miskin. Hal ini untuk mencegah agar jumlah masyarakat miskin tidak semakin bertambah.
“Kalau kelompok hampir miskin tidak kita perhatikan, maka mereka bisa turun ke kategori miskin. Itu artinya jumlah masyarakat miskin akan semakin banyak. Karena itu, intervensi kebijakan harus dilakukan dengan tepat,” katanya.















