JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pencopotan tersebut dilakukan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pencopotan Noel dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (20/8).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tegas Presiden Prabowo sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat pemerintahan.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan. Sekali lagi, Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.













