DHARMASRAYA, METRO–Aksi cepat Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/).
Pelaku pertama berinisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Keduanya diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai.
Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit Handphone. Tidak berselang lama, Tim Lupak kembali bergerak dan menangkap DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.
Sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap terhadap keempat pelaku itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.




















