PAYAKUMBUH, METRO–Tak jera meski sudah empat kali dipenjara, seorang pria berstatus residivis berinisial MY (40) kembali berurusan dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh gegara kasus pencurian tabung gas elpiji dan penggelapan dua unit Hanphone di konter tempat kerjanya.
Pelaku MY ini ditangkap di Jorong Tangah Padang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (12/8). Namun pada saat penangkapan, petugas hanya menemukan tabung gas elpiji hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri. Sedangkan dua unit Hp sudah dijual oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengungkapkan bahwa MY adalah seorang residivis n yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
“Dari data yang kita dapat, MY telah empat kali terjerat kasus pencurian. Dingin dan kerasnya tembok penjara ternyata tidak membuatnya jera atau berhenti melakukan pelanggaran hukum,” kata AKP Wiko kepada wartawan, Rabu (13/8).
Ditambahkan AKP Wiko, dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dan penggelapan ini dilakukan MY sekitar bulan Juli 2025. Dalam kasus pertama, MY mencuri lima unit tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah kandang ayam di Situjuh Limo Nagari.













