PADANG, METRO–Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/8) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni YP (32), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, dan MF (26), warga Pasir Muaro Ganting, Parupuk Tabing.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah kamar kos
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bahwa kedua pelaku tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Martadius.
AKP Martadius menjelaskan, setelah menemukan kedua pelaku, tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.














