DHARMASRAYA, METRO–Usai diperiksa oleh Inspektorat, kasus dugaan penggelapan dana anggaran Rp 600 juta oleh oknum Aparatur Sipinl Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, akhirnya berlabuh di Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (12/8).
Hal tersebut, diungkapkan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, didampingi Pj Sekda Jasman Rizal. Menurutnya, kasus ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat karena telah terjadi pelanggaran berat.
“Sebenarnya kejadian tersebut sudah sejak April 2025, namun sebagai bupati, saat itu saya belum menerima laporan. Kemudian pada Kamis lalu, saya baru mendapat laporan dari sekda bahwa ada kejadian yang di BKD,” kata Annisa Suci Ramadhani, Selasa (12/8).
Langkah awal yang akan ia ambil, kata bupati muda perempuan pertama di Sumbar itu, adalah menonaktifkan yang bersangkutan, kemudian memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum berinisial “B” dan Senin malam (11/8) pemeriksaan selesai.













