JAKARTA, METRO–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya tentang tanah telantar akan disita negara. Menurutnya, pernyataan itu hanya sekadar candaan, dan tanpa disadari menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8).
Nusron menegaskan, maksud dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah terlantar sesuai amanat pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU (Hak Guna Usaha), dan HGP (Hak Guna Bangunan), yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” terangnya.












