JAKARTA, METRO–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait fenomena gugatan cerai yang diajukan sejumlah perempuan yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut, pihaknya tengah menelusuri isu tersebut.
“Ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).
Pendalaman ini, kata dia, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian tersebut. Apakah betul lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya yang sudah terjadi dalam pernikahan mereka.
Meski begitu, sejauh ini belum ada data resmi yang dimiliki BKN terkait jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian tersebut. Saat ini, prosesnya masih berjalan.
















