PASAMAN, METRO–Rugikan negara hingga Rp 174 juta rupiah, mantan Wali Nagari Panti berinisial YA (49) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari( Pasaman, Senin (11/8). Selain menyandang status tersangka korupsi, YA juga langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal mengatakan, penetapan YA sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan penyidik yang sudah memiliki alat bukti melakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan hari ini (kemarin-red) dan penahanan selama 20 hari ke depan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang,” ungkap Sobeng Suradal saat memberikan keterangan pers.
Menurut Sobeng Suradal, YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 pada Nagari Panti, Kecamatan Panti.
“Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025,” jelas dia.












