PESSEL, METRO–Setelah empat bulan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang perempuan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan boncengannya luka parah pada di Jalan Lintas Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada 9 April 2025 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku yang diketahui berinisial HAS (29), diringkus Tim Satlantas Polres Pessel saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Jorong Kasik, Kenagarian Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan mobil pikap yang dikendarai pelaku saat menabrak korban.
Usai ditangkap, pelaku HAS selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini, pelaku HAS sudah ditetapkan oleh penyidik Satlantas Polres Pessel sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Satlantas Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, pada 9 April 2025 lalu.
Plt Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wahyu Siregar mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan kendaraan yang diduga terlibat menabrak sepeda motor yang dikendarai kedua korban.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, mobil Suzuki Carry pikap warna hitam BA 8962 CF yang terlibat kecelakaan diketahui berada di rumah saksi bernama Ade Desmon di wilayah Kabupaten Solok,” kata Iptu Iptu Asphari Wahyu Siregar kepada wartawan, Minggu (10/8).
Ditambahkan Iptu Asphari Wahyu Siregar, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan kendaraan. Di sana, tim memintai keterangan tiga saksi, termasuk Ade Desmon, Muhammad Ali Akbar, dan Alfi Ramdani. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa pelaku HAS yang mengemudikan mobil saat kejadian.












