Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Penyanyi Minang Odi Malik Ditangkap

Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2015 | 15:16 WIB

PADANG, METRO–Penyanyi Minang terkenal, Odi Malik untuk yang ketiga kalinya, kembali dijebloskan ke sel tahanan. Penyanyi bersuara serak yang populer lewat lagu “Bancano Bukik Lantiak”itu diringkus polisi karena dilaporkan melakukan penggelapan uang rekaman senilai Rp20 juta. Selasa (21/10), putera Palinggam itu sudah meringkuk di ruang tahanan Polsekta Padang Selatan.
Penangkapan Odi Malik dibenarkan Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana. Menurut Wisnu, penangkapan dilakukan setelah dua panggilan yang dilayangkan petugas Unit Reskrim Polsekta Padang Selatan, tidak digubris oleh Odi Malik. Pemanggilan itu dianggap angin lalu saja. ”Iya, yang ditangkap Odi Malik. Penyanyi itu. Dua kali dipanggil, dua kali tak datang. Makanya dijemput paksa dan ditahan,” terang Kapolresta, Selasa siang.
Dituturkan Kapolsekta Padang Selatan AKP Eryanto, kasus yang menjerat Odi Malik berawal saat dia (Odi Malik), menyepakati kerja sama pembuatan video lagu Minang dengan Mardiani (40), warga Indrapura, Pesisir Selatan. Kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak kerja itu bernilai Rp20 juta, dengan Odi Malik sebagai orang yang mengerjakan pembuatan video. “Setelah kesepakatan dituangkan dalam kontrak kerja, uang Rp20 juta diserahkan Mardiani kepada Odi Malik,” ucap Eryanto.
Secara rinci Mardiani dalam laporan polisi nomor Lp/152/k/11/2015, awalnya pada 6 November 2013 lalu, dia melakukan kontrak kerja sama dengan Odi Malik. Kerja sama tersebut dilakukan untuk pembuatan video klip lagu Minang.
Uang Rp20 juta yang diserahkan tujuannyaa untuk modal pembuatan video. ”Waktu itu saya kasih duit Rp20 juta kepada Odi Malik. Tapi, Odi malah menggelapkan uang saya. Buktinya, sampai sekarang dia tidak membuat rekaman itu,” terangnya.
Hari berganti, kontrak kerja terus berjalan, namun Odi Malik malah menghilang. Pekerjaannya tidak selesai. Dengan niat baik, Mardiani mencoba menghubungi Odi Malik. Namun, setiap pembicaraan tidak membuahkan hasil. Kesal, Mardiani memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah uang kontrak ini.
”Mardiani membuat laporan pada 11 Oktober lalu, dengan tudingan penggelapan uang video,” ungkap Kapolsekta Padang Selatan.
Setelah mengumpulkan berkas, dan data, polisi lalu melakukan pemanggilan terhadap Odi Malik. Panggilan pertama tidak digubris. ”Lalu dilayangkan panggilan kedua. Lagi-lagi, Odi Malik tidak memenuhi panggilan tersebut. Anggota lalu melakukan pencarian ke rumahnya, tapi Odi Malik juga tidak ada waktu itu,” tutur AKP Eryanto.
Melihat sikap Odi Malik yang tidak kooperatif, polisi lalu mencari tahu dimana keberadaannya. Rumah sang artis yang sudah banyak melahirkan lagu-lagu terkenal itu terus diintai. Pada Selasa (20/10) malam, Odi Malik terpantau berada di rumahnya, Jalan Banjir Kanal, Tugu Luar, Kelurahan Marapalam, Padang Timur. Tidak menunggu lama, polisi meluncur ke sana. “Rupanya benar, yang bersangkutan di sana. Pada pukul 22.30 WIB, Odi ditangkap di kontrakan tanpa perlawanan,” kata Kapolsekta.
Hingga Rabu (21/10), Odi Malik terus diperiksa menyangkut kontrak kerja dan untuk apa uang Rp20 juta yang diterimanya. Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada Odi Malik. Memang selama ini dia sudah menjadi target operasi,” sebutnya AKP Eryanto.
Polisi menjerat Odi Malik dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ”Pasalnya bisa saja bertambah jika dalam pengembangan didapat pembuktian baru. Sekarang, kita fokus ke penggelapan dan penipuannya,” tutur Kapolsekta.
Tercatat, sudah tiga kali Odi Malik berurusan dengan polisi. Sebelumnya pada tahun 2008 lalu, dia tertangkap di Simpang Empat Aur Kuning, Bukittinggi. dalam sebuah taksi karena menyimpan satu paket sabu senilai Rp200 ribu. Agustus 2011 lalu, dia ditangkap lagi karena menyimpan satu paket sabu di rumahnya di Komplek Taman Banuaran Tahap II, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Selama dalam tahanan Odi Malik  mengarang berbagai Lagu salah satunya adalah “Tangih Di balik Tarali”.
Sebagai penyanyi Minang, Odi Malik punya nama besar. Lagu-lagunya selalu saja laris di pasaran. Namanya mulai melejit sewaktu membawakan lagu “Bancano Bukik Lantiak”. Lagu itu merupakan ratok, setelah terjadinya bencana longsor Bukik Lantiak yang menewaskan puluhan orang. Lagu lainnya, “Si Bunian Bukik Sambuang”, juga meledak di pasaran. Beberapa hit lainnya juga ngetrend.
Namun, kebesaran itu membuat Odi Malik banyak pula berurusan dengan polisi. Beberapa kali dia terbelit kasus hukum.  Meski demikian, karya-karya Odi Malik masih ditunggu orang. Suaranya sudah terlanjur disukai masyarakat Sumbar. (da)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025