JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. KPK tengah meÂlakukan penyelidikan dugaan korupsi itu sejak Kamis, 17 Juli 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program tersebut awalnya dirancang untuk memberikan tambahan gizi kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting. PMT yang diberikan berbentuk biskuit, namun ditemukan adanya pengurangan kandungan gizi.
“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikuÂrangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. SedaÂngkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).
Menurut Asep, penguÂrangan kualitas gizi tidak hanya menurunkan manfaat produk, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Hal itu yang diduga menginÂdikasikan terjadinya kerugian keuangan negara.
Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkemÂbangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” ujarnya.














