Prasetyo menambahkan, pemerintah memahami pengibaran bendera One Piece bisa menjadi bentuk kritik terhadap kinerja negara. Selama tidak melanggar aturan dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan simbol negara, pemerintah tidak akan melarang.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi pihak-pihak yang mencoba memantik sentimen negatif terhadap Merah Putih.
“Kalaupun ada pelarangan atau tindakan, itu untuk pihak-pihak yang menghasut, yang seolah-olah lebih membanggakan bendera One Piece daripada Merah Putih. Itu enggak benar, enggak boleh seperti itu,” jelas Prasetyo.
Sebagai informasi, pengibaran bendera negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu, bendera negara wajib dihormati dan tidak boleh digunakan sembarangan, direndahkan, dan disandingkan dengan bendera lain secara tidak pantas
Jika masyarakat ingin mengibarkan bendera fiksi, seperti One Piece, maka Merah Putih wajib dikibarkan lebih tinggi dan dalam ukuran yang lebih besar. (jpg)












