PADANG, METRO–Hanya berselang dua minggu, dikuatkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024.PDG tanggal 25 Maret 2024, oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN. Medan pada Jumat (18/7) lalu, ternyata Mahkamah Agung RI sudah mengirimkan surat Amar putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Artinya, dengan adanya putusan MA, rekomendasi adanya dua koperasi yang beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum.
Penasihat Hukum Koperbam Telukabayur Afdal Hirawan SH, kepada POSMETRO mengatakan, bahwa perjuangan kawan-kawan pengurus Koperbam Telukbayur dan dirinya selaku diberikan amanah untuk kasus ini, membuahkan hasil yang maksimal.
“Alhamdulillah, surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkuatan hukum tetap itu kami terima Senin (4/8),” ungkap Afdal Hirawan, SH.
Ditegaskan Afdal Hirawan, surat amar putusan dari MA ini diterima dari PTUN Padang bertandatangan Plh Panitera Marta Linda SH, PTUN Padang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, pada Senin sore (4/8).
Dalam surat amar itu sebut Afdal Hirawan, memberitahukan kepada Koperbam Telukbayur, sebagai penggugat, tentang putusan perkara Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG melawan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelasa II Telukbayur sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang sebagai tergugat III, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar sebagai tergugat IV, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumbar sebagai tergugat V, dan Koperasi Martitim Telukabuyur sebagai tergugat VI intervensi.
Dengan amar putusan sebagai berikut yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN. PDG tanggal 25 Maret 2024 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tindakan pemerintahan tergugat 1, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V berupa pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Telukbayur oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada Keperbam dan Kopermar dalam bekerja bersama sama di Pelabuhan Telukbayur adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Selanjutnya mewajibkan pada tergugat I hingga tergugat V menghentikan tindakan pemerintahan berupa pemberian rekomnedasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur dengan mencabut rekomendasi. Menolak untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I hingga tergugat VI intervensi secara tanggung renteng membayar biaya pekara sejumlah Rp.487.000.
Selain itu kata Afdal Hirawan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 25 Maret 2024 yang dimohonkan banding, kemudian menghukum pembanding semula tergugat tergugat VI intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan Rp 250.000.












