Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Rekomendasi Dua Koperasi di Teluk Bayur Tak Berlaku Lagi, Mahkamah Agung RI Keluarkan Amar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:16 WIB
PERLIHATKAN— Ketua Koperbam Chandra dan Penasihat Hukum Afdal Hirawan bersama 
jajaran pengurus, memperlihatkan amar putusan MA RI.

PERLIHATKAN— Ketua Koperbam Chandra dan Penasihat Hukum Afdal Hirawan bersama jajaran pengurus, memperlihatkan amar putusan MA RI.

PADANG, METRO–Hanya berselang dua minggu, dikuatkannya pu­tu­san Pengadilan Tata Usa­ha Negara (PTUN) Pa­dang Nomor 21/G/TF/2024.PDG tanggal 25 Maret 2024,  oleh putusan Pe­ngadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN. Medan pada Jumat (18/7) lalu, ternyata Mah­kamah Agung RI su­dah mengirimkan surat Amar pu­tusan berkekuatan hu­kum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Artinya, dengan ada­nya pu­tusan MA, reko­men­­dasi ada­nya dua ko­perasi yang ber­aktivitas di Pelabuhan Te­lukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum.

Penasihat Hukum Koperbam Telukabayur Afdal Hirawan SH, kepada POSMETRO mengatakan, bahwa perjuangan kawan-ka­wan pengurus Koperbam Telukbayur dan dirinya selaku diberikan amanah untuk kasus ini, membuahkan hasil yang maksimal.

“Alhamdulillah, surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkuatan hukum tetap itu kami terima Senin (4/8),” ungkap Afdal Hirawan, SH.

Ditegaskan Afdal Hira­wan, surat amar putusan dari MA ini diterima dari PTUN Padang bertandatangan Plh Panitera Marta Linda SH, PTUN Padang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, pada Senin sore (4/8).

Dalam surat amar itu sebut Afdal Hirawan, mem­beritahukan kepada Koperbam Telukbayur, sebagai penggugat, tentang putusan perkara Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG melawan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ke­lasa II Telukbayur sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang sebagai tergugat III, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar sebagai tergugat IV, Kepala Dinas Koperasi Usaha Ke­cil dan Menengah Sumbar sebagai tergugat V, dan Koperasi Martitim Telukabuyur sebagai tergugat VI intervensi.

Dengan amar putusan sebagai berikut yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN. PDG tanggal 25 Maret 2024 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tindakan pemerintahan tergugat 1, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V berupa pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Telukbayur oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada Keperbam dan Kopermar dalam bekerja bersama sama di Pelabuhan Telukbayur adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Selanjutnya mewajibkan pada tergugat I hingga tergugat V menghentikan tindakan pemerintahan berupa pemberian rekomnedasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur dengan mencabut rekomendasi. Menolak untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I hingga tergugat VI intervensi secara tanggung renteng membayar biaya pekara sejumlah Rp.487.000.

Selain itu kata Afdal Hirawan, putusan Pengadi­lan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 25 Maret 2024 yang dimohonkan banding, kemudian meng­hukum pembanding semula tergugat tergugat VI intervensi untuk membayar biaya  perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding  ditetapkan Rp 250.000.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025