Empat Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok 2025 -2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun dengan menyadari betul dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaÂan daerah lima tahun ke depan, DPRD Kota Solok memberikan sejumlah catatan.
Dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok kemarin, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli yang langsung memimpin siÂdang menekankan, dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah, hendaknya menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah dilingÂkungan Pemko Solok.
Fauzi Rusli yang diÂdamÂpingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Diaz dan Mira Harmadia juga menjelaskan pentingnya RPJMD ini karena memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah serÂÂta keuangan daerah.
“Di dalamnya juga ada program perangkat daerah yang disertai dengan keÂrangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun kedepan, maka ini harus menjadi perhatian serius agar membawa dampak bagi masyarakat dan daerah,” harapnya.
Dia juga mengatakan penyusunan RPJMD Kota Solok ini dilakukan dan dibahas bersama dengan menggunakan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up.
Atas berbagai persoaÂlan yang dihadapi daerah dan memenuhi harapan masyarakat akan pembangunan, selama pembahasan anggota dewan cukup jeli menilik rancangan RPJMD demi kepentingan masyarakat dan daerah Kota Solok.

















