JAKARTA, METRO–Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disebut-sebut demi persatuan dan kesatuan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam hal ini, pemberian amnesti dan abolisi.
Dan pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kata dia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang yang memenuhi syarat.
Baik terhadap Tom Lembong dan Hasto, maupun terpidana lain untuk mendapatkan amnesti, abolisi, maupun kebijakan lainnya.
Juri menampik dugaan adanya agenda tertentu di balik keputusan ini. Menurut dia, pemberian kebijakan tersebut semata-mata upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat semangat bangsa dalam persatuan dan kesatuan.
“Kita sudah tahu prinsip Pak Presiden, Pak Prabowo di dalam memegang pemerintahan ini. Bahwa pada intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama bergotong-royong. Persatuan menjadi kunci penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8).
Karena itu, lanjut dia, semua elemen, semua unsur, dan semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. Termasuk, pengambilan kebijakan mengenai abolisi Tom Lembong maupun amnesti Hasto.
“Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain, bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” jelasnya.
Dia pun menampik jika ini upaya presiden untuk mengintervensi hukum. Juri menegaskan, bahwa keputusan ini diambil usai proses hukum rampung dan ada putusan pengadilan. “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai-menghormati sampai proses hukum kemarin,” sambungnya.
Abolisi Tom Lembong ini juga disebutnya bukan upaya pembungkaman dalam upaya sang mantan menteri memperjuangkan dirinya yang tidak bersalah. Meski begitu, dia menghormati pandangan ahli hukum yang banyak muncul atas kebijakan presiden ini.
“Ya, susah kalau dasarnya ahli hukum ya. Ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja. Cari pandangan yang positif bahwa inilah untuk kebaikan bersama,” paparnya.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum abolisi dan amnesti ini menurut Juri sudah berproses. Sehingga, bisa segera diterbitkan.
Kubu Tom Lembong dan Hasto Beri
Respons Positif
Di sisi lain, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto direspons positif kedua pihak.


















