Menurut Parjiya, agenda pemusnahan ini merupakan momen untuk bersama memberantas peredaran barang ilegal, karena dari survei rokok ilegal terkahir di tahun 2024, dari 100 persen rokok yang beredar di pasaran 6,8 persen adalah rokok ilegal.
“Rokok-rokok ilegal yang beredar tersebut mengunakan bermacam modus. Mulai dari tanpa pita bea cukai, pita cukai palsu hingga pita cukai bekas serta tidak tepat peruntukan. Artinya rokok dengan tar pita cukai yang tinggi tapi ditempel dengan pita cukai yang rendah. Semuanya itu melanggar peraturan undang-undang cukai,” tegasnya.
Parjiya menyebutkan Sumbar salah satu provinsi yang tidak memiliki pabrik hasil tembakau. Maka itu, Sumbar menjadi daerah pasar untuk peredaran rokok ilegal.
“Dari data kami, di Sumbar tidak ada pabrik hasil tembakau. Artinya Sumbar merupakan daerah pasar. Sehingga kami berharap sinergitas bersama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal ke angka 3 persen,” kata dia.
Dari target nasional, lanjut Parjiya, pemasukan negara khusus untuk cukai hasil tembakau sebesar Rp 230 triliun. Dengan tercapainya target ini nantinya, maka dapat mendukung penguatan bagi pemerintah provinsi dalam memberantas rokok ilegal.
“Yang ini sudah sekian tahun pajak rokok ini didistribusikan kepada pemerintah daerah. Jadi kalau target tahun ini tercapai Rp 230 triliun, maka Rp 23 triliun akan disebar ke Pemda tingkat I, untuk mendukung penguatan APBD. Dan saat ini sedang disusun regulasi yang menegaskan bahwa sekian persen dari alokasi pajak rokok yang diberikan kepada Pemda itu harus diperdayakan untuk memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. (rgr)
















